{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp dikukuhkan sebagai pkp tanggal 26 juli 2021, di menu prepopulated PM muncul FP tanggal 6 Mei 2021 (sebelum wp dikukuhkan) atas PM tersebut bisa dikreditkan menggunakan ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 65 pmk 18/2021 atau bisa lgsg dikreditkan seperti biasa ya mas mba?
|jawab =
PM tsb bisa dikreditkan dengan pedoman di PMK 18/2021 untuk pengkreditannya, jika memang seharusnya sudah ada PPN yang seharusnya dipungut sebelum wp dikukuhkan sebagai PKP. Pasal 65 ayat 3 PMK 18/2021
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~