{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
cara ubah pengkreditan pm yg awalnya b3 jadi b2 gimana? perlu lapor dulu apa gak
|jawab =
Pilih FP masukan lalu lik tombol ubah pengkreditan pajak masukan di daftar pajak masukan di pojok kanan bawah. Kalo SPT nya belum dilapor gak harus lapor dulu seharusnya bisa diubah, kalo udah dilapor seharusnya pembetulan SPT
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~