{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak Pagi , mau tanya pph atas jasa ekspedisi ( freight forwarding) atas nama orang pribadi dgn npwp masuk ke pph 21 atau 23 ya? Dan brp persen tarifnya?
|jawab =
sepanjang yang kasih jasa adalah orang pribadi dan bukan pegawai dari si pemberi kerja, kena pph 21 atas bukan pegawai sesuai pasal 3 PER-16/2016. untuk tarif dan contoh penghitungannya dapat dilihat pada lampiran PER 16/2016
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~