{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi Min, apakah SBN ini termasuk investasi dalam program PPS ? Thks https://twitter.com/twister899/status/1529300575250096136
|jawab =
Pasal 17 PMK 196/PMK.03/2021 mengatur: Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan: a. investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan b. dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama. Informasi terkait SBN untuk PPS (termasuk SUN dan SBSN) dapat diakses pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~