{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#49Q : @kring_pajak Jika saya ikut PPS 2 dengan kategori "Deklarasi Dalam Negeri yang Di Investasikan kembali dalam SBN/Surat Berharga Negara". Apakah realisasi Investasinya bisa menggunakan SBN yang sudah saya beli di tahun 2021 atau harus membeli SBN yang baru di tahun 2022 ya?
|jawab =
#29A: Pasal 17 PMK 196/PMK.03/2021 mengatur: Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan: a. investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan b. dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama. Informasi terkait SBN untuk PPS (termasuk SUN dan SBSN) dapat diakses pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/. Silakan dipastikan kemb
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~