{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#29Q ijin tanya mas/mba, apabila menerima proyek pengadaan barang untuk badan pemerintah, dan pengadaan ini menggunakan pinjaman luar negeri. apakah transaksi ini menjadi PPN yang dibebaskan? kode faktur pajak yang digunakan apakah benar 080 ? Dasar perpajakan yang masih berlaku untuk transaksi pengadaan barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri?
|jawab =
#29A : fasilitasnya tidak dipungut, kode 07, tapi informasi detailnya ada di SE, bisa di copas aja informasi2 nya di tkb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~