{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada masalah tentang laporan pajak bulanan. Bulan maret SPT masa PPn saya lebih bayar dan suda saya kompensasi ke masa selanjutnya. Dan bulan april ini saya kurang bayar. lalu saya bayar. Ternyata saya lupa kalau bulan maret ada lebih bayar. jadi data kurang bayar bulan april ini saya belum includ data lebih bayar bulan maret. Ketentuan yang kompensasi bisa ke masa 3 bulan setelahnya itu di mana ya?
|jawab =
kalo kompensasi ke masa pajak berikutnya sesuai Pasal 9 ayat 4 UU HPP cluster PPN.. Apabila yang salah SPT April, silakan betulkan SPTnya.. Nanti bisa dimasukin di 1111AB bag. 3 b 1
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~