{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon info tentang PPN Membangun sendiri, apabila kami membangun mess karyawan seluas 220M2 yg dikerjakan kontraktor non PKP, dengan penagihan secara bertahap : bln Jan 30%, bln April 30% dan bln Mei sebesar 40%, yg mau kami tanyakan kapan PPN membangun terhutang ? Apakah menunggu bangunan selesai 100% atau sesuai tagihan berdasarkan progress pekerjaan kontraktor?
|jawab =
PMK 61/ 2022 Pasal 4 ayat 1: Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Pasal 3 ayat 1: Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. ayat 2: Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh pers
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~