{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada penyerahan barang kepada perusahaan asing yang kantornya berkedudukan di indonesia, dia tidak memiliki NPWP karena semua administrasi langsung kepada perusahaan asing tersebut. gimna pencantuman NIK nya ? esuai PER03/2022 jika tidak memiliki NPWP wajib NIK/ Passpor, gimana jika perusahaan asing tersebut tidak memiliki keduanya ? bagaimana pencantuman data pembeli pada Faktur Pajaknya ?
|jawab =
kalau badan SPLN yg boleh tidak beridentitas NPWP/ NIK ini cuma yg disebut di Pasal 3 UU PPh (Pasal 5 PER-03/2022). Pastiin lagi kalo dia perwakilan/ cabang harusnya ada NPWP baik itu NPWP BUT atau NPWP Badan DN
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~