{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau misalnya PT. A ada membuat faktur pajak digunggung atas penyerahan BKP yg PPN-nya dibebaskan: 1. Cara pengisiannya di SPT PPN bagaimana ya Kak ? Apakah diisi di lampiran 1111AB Bagian B No. 2 dan PPN-nya diisi manual ?
|jawab =
PKP PE yg melakukan penyerahan PPN Dibebaskan, PPN-nya bisa digunggung di Lampiran AB SPT Masa PPN, DPP sebesar nilai penyerahan, PPN sebesar nilai PPN yg dipungut, nanti nilai PPN terutangnya bisa diedit karena ada fasilitas dibebaskan tersebut.
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~