{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP punya harta berupa ORI di 2016, di tahun 2018 harta tersebut berubah menjadi tabungan tapi di SPT masih dia laporkan sebagai ORI. WP-nya dapat email yang meminta konfirmasi atas kepemilikan tabungan tersebut. Apakah WP harus ikut PPS kebijakan 2?
|jawab =
dijelaskan secara normatif terkait kebijakan 2, jika harta belum dilaporkan memang bisa menjadi objek PPS.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~