{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hai kak, Hak Guna Bangunan yang tidak bisa dibalik jadi SHM dan Tanahnya tanah pemerintah, apakah termasuk objek PPS?
|jawab =
Secara umum kan definisi harta di atur di pasal 1 pmk 196 ya.. nah disitu tidak menyebut buktinya apakah hgb atau shm. Jadi sepanjang asset tsb masuk ke klausul pasal 2(3) pmk 196 utk kebijakan 1, dan pasal 5 (1) pmk 196 utk kebijakan 2, ya bisa bisa saja menjadi objek pps.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~