{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP bertransaksi dengan customer yang merupakan badan usaha industri apakah menjadi dipungut atau tetap buka faktur pajak sendiri? transaksinya sama ini dalam pasal 8 dijelaskan bahwa Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud d
|jawab =
WP sudah pemberitahuan, jadi tetap buat FP pakai kode 030. Untuk PPN nya menggunakan besaran tertentu
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~