{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau wajib pajak orang pribadi yang sudah pkp dan lapor ppnbm, telah keluar surat pencabutan pkp 18 mei, apakah untuk masa april nya perlu lapor dan setor ppn lg tidak ya?
|jawab =
april, wp masih merupakan PKP sehingga tetap melakukan pemungutan PPN. untuk pelaporan april seperti apa boleh konsultasi ke kpp. karena sk pencabutan pkp sudah terbit di 18 Mei.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~