{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada penyerahan jasa ke kawasan bebas dari TLDDP, termin 1 dan 2 dulu sebelum ada ketentuan PPBJ, termin 3 dan pelunasan sekarang setelah berlaku pmk 173/2021, berarti harus tetap buat ppbj ya ? dan kalau masa berlakunya habis 30 hari gimana ?
|jawab =
kalau termin dan pelunasan setelah pmk 173/2021, maka tetap harus ada ppbj kalau mau ppn tidak dipungut, kalau masa berlaku habis silakan minta ppbj kembali
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~