{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q: M Salahuddin Alfarisyi: (twitter): https://twitter.com/sellaabdiani/status/1529027746935894017 Maksud saya untuk KLU Jasa Dokter specialist apakah harus PKP? Dan peraturan mana yang mengaturnya? Terima kasih
|jawab =
#10A: kalau dulu menurut UU PPN sampai UU Cika jasa pelayanan kesehatan medis masuk non JKP ya mas. di UU HPP jasa pelayanan kesehatan medis ini dihapus dari pasal 4 ayat 3, jadi sekarang jasa tsb merupakan JKP. jika wp melakukan penyerahan JKP dan omset sudah melebihi 4,8M maka wajib dikukuhkan sebagai PKP namun di pasal 16B disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis merupakan JKP tertentu yg dibebaskan dari pengenaan PPN. di penjelasan disebutkan salah satu jasa pelayanan kesehatan medi
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~