{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wajib pajak memiliki 2 SPPB dari 2 lawan transaksi yg berbeda. Jadi wp sudah pernah memasukkan SPPB PT A Ke fp normal PT B. Kemudian wp melakukan pembetulan dgn memasukkan SPPB yg seharusnya yaitu SPPB PT. B. Kondisinya wp belum membuat FP PT. A dan mau buat fp sekarang. dalam hal ini apakah SPPB PT A bisa lagi diinput pada faktur yang baru ya mas mbak?
|jawab =
Bisa sambil ditanya ya bel, yg dimaksud wp "melakukan pembetulan dgn memasukkan SPPB yg seharusnya yaitu SPPB PT. B" apakah dia mengganti nomor SPPB A dengan SPPB B dengan mekanisme FP Pengganti? Karena kalo kasusnya ganti nomor SPPB harusnya dengan membatalkan faktur dan buat baru, gak bisa lewat FP pengganti. Untuk SPPB A kalo satusnya sudah digunakan seharusnya gak bisa keupload, agar mengubah status SPPB menjadi Belum Digunakan kembali caranya dengan membatalkan faktur Kode Transaksi 07 dengan Dokumen Pendukung SPPB (BC 4.0) A tersebut. Lalu karena terkait FP batal tetap mengacu ke per-03/2022 apakah misal terdapat transaksi yang dibatalkan atau bagaimana, sebaiknya juga konfirm KPP terkait apabila akan melakukan pembatalan yg akan dilakukan tsb.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~