{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ingin mengikuti program pengungkapan sukarela itu memakai npwp suami ato harus buat npwp baru ya bu? karena sebelumnya untuk pelaporan saya menjadi satu dengan npwp suami dan skrng suami saya sudah meninggal dunia bu
|jawab =
Kalo memang misal npwp suami belum hapus atau misal ada warisan belum terbagi secara ketentuan seharusnya diubah jadi WBT, lalu untuk WBT tidak dilarang ikut PPS
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~