{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo Kak, dibantu info aturan perpajakan utk transaksi jual/beli barang dagangan antar perusahaan yg memiliki hubungan istimewa (transaksi dalam negeri).
|jawab =
Apabila terjadi transaksi yang terdapat hubungan istimewa, maka harus menganut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk dasar hukum yang terkait dapat dilihat di pasal 18 UU HPP No 7/2022 dan PMK 22/PMK.03/2020. Sedangkan dari aspek PPN, juga dapat mengacu ke UU PPN no 42/2009 stdtd UU HPP No 7/2022, sepanjang tidak masuk ke pengertian bukan penyerahan sesuai UU PPN pasal 1A ayat (2) maka terutang PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~