{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menanyakan perihal ebilling. saat saya ingin melaporkan spt bulanan (melalui efaktur web based) pada bagian 'Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri' tertulis nominal sebesar Rp. 400.000 lalu saya ingin membayar melalui ebilling, Jenis pajak dan jenis setoran yang harus dipilih apa ya?
|jawab =
Maksudnya hanya ada PK saja ya mba? Untuk spt masa ppn, yang harus dilunasi adalah yang ada di bagian Induk IID-PPN kurang (lebih bayar). Untuk KAP dan KJS yang digunakan adalah 411211-100
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~