{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email "Namun ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32C huruf n UU PPh)." Saya mau menanyakan, untuk PP yang mengatur Medical check up sebagai Natura ada di PP mana ya?
|jawab =
masih belum terbit PPnya, ditunggu dulu ya
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~