{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mbak izin tanya, untuk imbalan jasa yang diterima OP dari WP Badan (sudah dijawab agent dengan tweet https://twitter.com/kring_pajak/status/1528947277968347136) WP bertanya kembali tarif berapa yang dikenakan jika pihak yang membayarkan imbalan jasa sebagai makelar atau mediator merupakan WP badan DN (pada tweet https://twitter.com/cak_henry/status/1528961584462147584), apakah bisa dipastikan pakai tarif yang mana, karena tidak ada keterangan pengguna jasa mengkategorikan WP OP seperti apa?
|jawab =
Apabila pemberi penghasilannya merupakan pemotong sesuai dengan pasal 2 ayat 1 PER 16/2016, maka penghasilan yang diterima dipotong oleh pemberi penghasilan tersebut. Apabila penerima jasa masuk dalam kategori bukan pegawai maka pemotongannya menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP. WP OP penerima penghasilan akan diberikan bukti potong, bukti potong tersebut yang akan di laporkan dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Resume tarif PPh 21: http://tkb-djp/tkb/engine/learnin
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~