{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang taxmin, pps kebijakan 2 saat mau klik kirim, muncul ket kolom f hrs dicentang. Jika tdk ada permohonan pengembalian pph, penghapusan sanksi dll, apakah kolom f ini tetap wajib centang y? Stlh centang, apakah wajib unggah lampiran. Bs download dmn?
|jawab =
aplikasinya biasanya ngunci mas ketika kolom F tidak decentang jadi gak bisa pas di submit. jadi silakan dicentang saja, untuk Upload Surat Pencabutan Permohonan gugatan, banding, dan/atau PK jika ada saja.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~