{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah premi asuransi dikenakan ppn ?
|jawab =
di PMK-67/2022 PPN dikenakan atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, Pasal 2. sejak PMK-67/2022 berlaku pada 1 April 2022, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah ditunjuk pemungut PPN, maka apabila ada transaksi pembayaran komisi atau penerimaan pembayaran premi harus dipungut PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~