{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q: kami pengguna jasa atas perusahaan freight forwarding... mereka menerbitkan fp 050 dan kami bertanya bisa dikreditkan atau tidak. agen sebelumnya menjawab bisa dikreditkan.. lalu saya tanya mengenai pasal 5 PMK 71/03/2022. kemudian agen sblmnya jawab: Maksud dari Pasal tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan adalah atas pembelian yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). saya masih belum mengerti maksu
|jawab =
#22A: di pasal 5 kan gini kata-katanya "Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)." katakanlah dia jasa freight
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~