{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP dpt lahan dr ortu th 2020, pd th 2020 mengikuti pasca TA tp tryt melaporkannya atas nama adiknya (alias salah nama), si wp skrg mau laporkan lahan itu utk mengikuti PPS, atas kesalahan laporan pasca TA td bgmn dan perlu ikut PPS tdk jk pasca TA sudah dibetulkan jd nama dy?
|jawab =
pasca TA ini maksudnya wpnya ikut PAS final ya ? Kalau perlu ikut PPS atau tidak, coba sampaikan objek PPS di pasal 5 PMK 196/2021, dia memenuhi atau tidak.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~