{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah hasil tambang Blok Marmer atas penjualannya apakah menurut uu hpp yang berlaku mulai 1 april 2022 terutang PPN atau dibebaskan PPN nya, Terima kasih.
|jawab =
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yg dulunya non BKP sesuai ketentuan pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dihapus di UU HPP. Jadi seharusnya saat ini atas penyerahan hasil pertambangan dikenai PPN. Belum ada peraturan yg mengatur tentang fasilitas PPN atas penyerahan marmer.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~