{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami dikawasan berikat akan membeli barang dari perusahaan lain untuk diekspor, namun barang langsung dikirim ke pelabuhan tanjung priok tanpa melalui kawasan berikat perusahaan kami. Jadi apakah dikenakan PPN 0% atas transaksi dari perusahaan lain tsb? Jika barangnya dikirim langsung tanpa melalui kaw berikat apakah seperti penyerahan biasa ya? Jadi terutang ppn atau seperti apa?
|jawab =
Klausul tidak dipungut PPN dan PPnBM berkaitan dengan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai pasal 21 PMK-65/2021. Jadi kalo barangnya gak mampir ke kawasan berikat, ketentuan ekspor BKP nya sesuai ketentuan biasa. Kalo atas ekspor BKP berwujudnya tetap dikenakan ppn tarif 0%. Apabila dia pake jasa pengurusan ekspor, pihak yg menyerahkan jasa tsb wajib memungut PPN. Ketentuannya di PER-07/2021
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~