{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya : Misalkan, penyerahan BKP dilakukan pada 10 April Penerimaan uang muka atas penyerahan BKP tersebut di 7 April. Tetapi PKP membuat Faktur Pajak atas uang muka tanggal 5 April. Apakah case diatas diperbolehkan? Apakah terdapat sanksinya? https://twitter.com/desy_dea/status/1528741132225548288
|jawab =
secara ketentuan FP hahrus di buat pada : harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. apabila FP di buat sebelum it
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~