{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aya ingin bertanya, apakah untuk pengajuan pengurangan angsuran 25 itu harus ajuin skb 23 dahulu?
|jawab =
terkait pengurangan angsuran PPh 25 Dalam hal WP mengalami perubahan usaha atau kegiatan WP, di kep-237/2000 tidak disebutkan harus mengajukan skb 23. Pengajuan permohonan pengurangan angsuran 25 Dalam hal WP mengalami perubahan usaha atau kegiatan WP sesuai ketentuan adalah sebagai berikut pak/bu: a. Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) b. Pengajuan permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ./2000)
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~