{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika saya mempunyai penjualan apartment seharga 3M, berdasarkan PMK 6 ini kan dpt ditanggung pemerintah sebesar 25%. nah, pertanyaannya saat buat FP DPP nya yang di kali 25% dari harga penjualannya atau PPN nya yang jadi 8,25% ya?
|jawab =
sesuai lampiran pmk-6/2022 sepanjang memenuhi kriteria untuk dapat fasilitas, Untuk PPN DTP 25% : Faktur Pajak 01, dengan DPP 75% dari harga jual Faktur Pajak 07, dengan DPP 25% dari harga jual
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~