{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin tanya mas mba, "apabila telah diterbitkan faktur pajak 08 atas penyeharan Bungkil Kopra/Garam Industri utk bahan pakan ternak mendapatkan fasilitas PPN dan SPT masanya sdh dilaporkan, tapi berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017 tersebut bahan pakan yg diserahkan tdk tercantum. apa sanksi atas kesalahan penerbitan faktur pajak tsb? dan bagaimana dengan pembeli yg telah menerima faktur pajaknya?"
|jawab =
kalau kode fakturnya salah (harusnya 01 tp dia buat 08 misalnya), maka itu menjadi FP yang diisi secara tidak lengkap, sehingga PKP penerbit faktur dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dan pembeli jadi ngga bisa ngreditin. Tapi kalau spt blm diperiksa, masih bisa pembetulan yaa, baik dr sisi penjual maupun pembeli..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~