{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
fasilitas ppn dtp atas rumah siap huni. ketika dp belum siap huni, tapi kenapa konsumen lainnya bisa dapat fasilitas ini ? sama-sama belum siap huni karena ini pembukaan cluster baru dan tahap pertama
|jawab =
emang bisa jadi ada yg dpt ada yg engga pas dp rumahnya udh siap huni belum gabisa kalau rumahnya inden jadi ada rumah layak huni, terus dijual sama developer dpt deh fasiitas ppn ini tp kalau yg gk gitu skemanya, ya gak dpt fasilitas intinya kriterianya ada di pasal 2 dan 3 itu ya
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~