{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya belanja sepatu dari luar dengan FOB 169USD mendapat tagihan pajak Bea Masuk 733,000 Pajak Penghasilan 635,000 Pajak Pertambahan Nilai 349,000 . Sepertinya ada kesalahn pada pajak penghasilan , bagaimana cara untuk komplain ? Tapi sayangnya pajak sudah di bayarkan , saya harap ada cara agar ada pengembalian lebihnya. kode billing 620220500096711 ini langsung kita jelasin ttg pemindahbukuan/pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang ga si mas/mbak? kita jelasin tarif pph untuk impor jg kah?
|jawab =
Boleh disampaikan terkait pph impornya. Kemudian, Atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor meliputi PPh 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor bisa diajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015. Bisa mengacu ke pasal 8-9 PMK 187/2015 nya.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~