{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo admin, saya barusan salah bikin bupot 4(2) jasa konstruksi harusnya pakai kode pajak yg sesuai PP 9/2022, tapi saya terlanjur lapor dan bayar dg kode yg lama, kalau saya pembetulan kan jadinya sptny LB, ini boleh di pbk ga ya kelebihannya? Thx -- Mas/Mba mohon bantuannya. Ini bisa di Pbk gak ya soalnya udah lapor SPT? Terima kasih.
|jawab =
Ini di ebupot unifikasi kah? SPT normalnya sudah dilaporkan? Jika sudah dilaporkan silahkan melakukan pembetulan SPT. mengikuti ketentuan Pasal 12 di PER-24/2021. Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya: a. pajak yang kurang disetor, maka Pemotong/Pemungut PPh terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau b. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~