{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menerbitkan faktur pajak dengan kode 08 atas penyerahan gas bumi yang PPN nya dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI/2022, pertanyaannya, apakah diperbolehkan di aplikasi e-fakturnya di bagian keterangan tambahan dipilih pilihan 'lainnya'dan di referensi faktur diketik manual 'PPN dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI-2022'? sehingga di faktur pajaknya tidak ada Stempel kotak yg berisi 'PPN DIBEBASKAN SESUAI....'karena sampai saat ini SP-39/KLI/2022 belum ada di aplikasi e-faktur
|jawab =
Untuk yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut/dibebaskan namun belum ada aturan yang mendasarinya boleh pilih "lainnya" di efaktur sesuai FAQ PER 03, namun untuk penulisan di referensinya boleh konfirmasi dengan KPP terlebih dahulu.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~