{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Mau tanya aturan cash discount gimana ya min di pajak ? Jadi ada perjanjian , jual beli dimana ada cash discount. Dimana customer dapet potongan . Tapi di faktur pajak gak ada potongannya."
|jawab =
sesuai UU PPN stdtd UU HPP yg jadi DPP PPN atas penyerahan BKP/JKP adalah harga jual/penggantian tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak Mas. Jadi misal potongan harganya tidak dicantumkan di faktur pajak maka tetap dikenai PPN senilai harga jual/penggantiannya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~