{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya terkait penerapan PMK No 67/ PMK.03/ 2022, kami merupakan perusahaan asuransi jiwa konvensional, apakah kami sebagai Pemungut PPN wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ? Kalau kami sebagai perusahaan asuransinya bagaimana ya pak/bu? (Bukan sbg agen & perusahaan pialang) kami sbg pemungut pajak atas pembayaran yang kami lakukan kepada para agen asuransi. apakah kami harus PKP bu? kami masih blm mengerti mengenai mekanisme yg ada di pasal 6 PMK 67
|jawab =
terkait harus PKP atau tidak bisa lihat dari penyerahan BKP/JKP nya apakah sudah melebihi 4,8M atau tidak ini belum dikonfirmasi dari dit terkait jadi bisa minta penegasan melalui KPP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~