{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Semisal PT A di Indo membeli barang dari luar negeri yaitu dari Perusahaan B Ltd. Namun, barang tersebut tdk lgsg dikirim oleh B. Ltd ke PT A, melainkan B Ltd akan toll-out brg tsb ke PT C di dalam negeri utk melakukan packaging (dgn kata lain, PT C akan impor brg dari B Ltd), lalu nnt PT C akan mengirimkan barang tsb ke PT A. PT A ini bukan merupakan PKP. Apakah atas penyerahan brg dari PT C ke PT A terutang PPN? lalu krn PT C bukan PKP, apakah artinya PT A hrs melakukan penyetoran sendiri PPN
|jawab =
kalo merujuk resume ini ketika PT C memasukan BKP tersebut sebagai impor, akan tetap ada PPN dalam bentuk PIB, untuk terkait detai PIB nya silakan konfirmasi ke BC sementara ketika C menyerahkan ke A di dalam daerah pabean, karena C bukan PKP maka tidak ada pemnungutan PPN, dan tidak ada juga mekanisme setor sendiri bagi A
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~