{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#67Q: Selamat sore admin,saya ingin menanyakan untuk pendaftaran PKP perusahaan untuk perhitungan omzetnya didapatkan dari penjualan kotor atau dari penjualan kotor setelah dipotong discount?
|jawab =
#67A by pm Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. tidak dijelaskan lebih lanjut, harusnya semuanya
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~