{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya terkait PPN impor reimbursement (dibayarkan oleh suplier sebagai perusahaan logistik yang kami tunjuk untuk urusan impor) apakah bisa kami klaim sebagai pajak masukan? karena pada tagihan yang kami terima dari suplier, ada dikirimkan SPPBMCP yang memuat nominal PPN impor dan nama perusahaan kami sebagai importir
|jawab =
Atas PPN di dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP (SPPBMCP) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 7 ayat 2 PER-16/PJ/2021). Sepanjang memenuhi ketentuan dokumen lain yg dipersamakan. SPBMCP atau surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti p
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~