{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk tagihan atas cut price, rafraksi, rabat, promotion budget apakah harus dikenakan PPh 23 min ? transaksi atas potongan harga (discount) yang akan diberikan kepada pembeli akhir, biasanya hal tersebut diklaim kepada pemilik produk oleh pemilik toko2 swalayan
|jawab =
Dijelaskan sesuai SE-24/PJ/2018. Atas imbalan yang diperoleh supermarket sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Dari segi PPh jika penerimanya adalah badan maka terutang PPh 23.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~