{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sebelumnya (Pusat) kami di KPP Madya, sehingga dilakukan pemusatan PPN, sekarang karena dipindahkan ke KPP Pratama, apakah perlakukan PPN kami dilaporkan ke masing masing KPP atau Cabang kami tetap melaporkan SPT PPN ke Madya?
|jawab =
pasal 11 ayat 3 per 07 2020 sttd per 05 2021 (3) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak dengan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Pratama tersebut; b. kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku sejak tanggal SMT untuk jangka waktu sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan 1 (satu)
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~