{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk perusahaan asuransi ketika menghitung pph 25 per triwulan contoh (Jan-Mar 2022), kalo rugi fiskal tetep dihitung tidak ya mas/mbak? https://twitter.com/budakcorporat33/status/1528564142696964097
|jawab =
Sambil dipastikan, maksud wpnya ini atas rugi fiskal nya apakah bisa diperhitungkan atau tidak begitukah ? Kalau iya maka tetap dihitung kalau memang wp tersebut memiliki kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan. Berdasarkan pasal 1 ayat 6 pmk 215/2018, perusahaan asuransi termasuk sebagai wajib pajak lainnya. Dalam menghitung angsuran PPh 25 nya mengacu ke pasal 4 nya. Dan di pasal 4 ayat 4 pmk 215/2018 juga disebutkan, dalam hal wp memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~