{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika PT A membeli barang ke PT B , tapi barang tersebut di kirim dari gudang PT C . apakah faktur pajak yang diterima PT A dapat di kreditkan ?
|jawab =
kembali ke alur transaski mereka aja Dan kalau pihak lawan transaksi di FP nya sudah sesuai dan tidak memenuhi klausul FPM yang tidak dapat dikreditkan seusai Pasal 9 ayat 8 uu PPN HPP bisa dikreditkan oleh lawan transaksi yang identitasnya tertera di FP tsb.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~