{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana mengganti tarif ppn di espt 1111dm?
|jawab =
1111dm dulu digunakan untuk pkp yang omsetnya tidak melebihi 1,8M dan penyerahannya emas perhiasan atau ekndaraan bekas. sejak berlakunya PMK 65/2022, pkp tertentu kendaraan bekas sudah tidak menggunakan 1111dm lagi karena harus menerbitkan faktur pajak dengan besaran tertentu di efaktur. lapornya via efaktur web
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~