{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
th 2019 kami mendapatkan SPTNP dan mengajukan banding kemudian diterima, namun kami belum memintakan restitusi ke KPP. Apakah PPN dan PPh di SPTNP bisa dikreditkan saja tanpa dimintakan restitusi?
|jawab =
WP bisa mengajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~