{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan ikut program BPJS kesehatan, kan kena 5% tu. -Ditanggung oleh Perusahaan 4% -Ditanggung oleh Karyawan 1% 4% ini jadi penambah dr penghasilan bruto kn? Trus 1% ny ini jadi pengurang penghasilan bruto atau tidak dlm hit pph21 ??
|jawab =
jika bpjs kesehatan ini manfaatnya sama dengan premi asuransi kesehatan, maka: - jika dibayar perusahaan = biaya bagi perusahaan dan merupakan penghasilan bagi karyawan sebagai penambah penghasilan brutonya - jika dibayar oleh karyawan sendiri = bukan biaya bagi perusahaan dan tidak menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung pph 21.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~