{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: twitter Mas/mbak, untuk dasar hukum pembulatan kebawah untuk PPN pada FP apa ya? agent sebelumnya sudah menyebutkan SE Dirjen tapi WP beranggapan itu adalah untuk internal, bukan untuk pengisian FP secara umum
|jawab =
#5A: selain di SE itu, Untuk PPN ada di lampiran PER-29/2015 mas. di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catata disebutkan jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~