{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila Saya ada mengajukan SPT Y dan Kurang Bayar 100,,,,,ternyata setelah audit saya akan mengajukan SPT Normal dan kurang bayar nya cuma 90,,,,,,apakah kelebihan 10 tersebut bisa di PBK ?
|jawab =
bisa ,sepanjang belum diperhitungkan dgn pajak terutang di spt. Atau bisa ajukan pmk 187 juga ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~